Rabu, 24/04/2024 10:26 WIB

Indonesia Pertegas Komitmen Pengurangan Sampah Plastik di Sidang MEPC ke-74

Suasana sidang MEPC ke-74 International Maritim Organization (IMO) yang berlangsung Senin-Jumat (13-17/5/2019) di London, Inggris.

London, Jurnas.com - Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mengurangi sampah plastik di laut dalam sidang International Maritime Organization (IMO) - Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-74 yang dihelat di Kantor Pusat IMO di London, Inggris sejak Senin - Jumat (13 - 17/5/2019).

Perwakilan dari Ditjen Perhubungan Laut pada sidang MEPC tersebut, Kasubdit Pencegahan Pencemaran Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Jaja Suparman mengatakan, komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengurangan sampah plastik di laut, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

"Perpres tersebut menegaskan rencana aksi Indonesia untuk mengurangi sampah plastik di laut, dengan menekan hasil sampah padat hingga 30% dan pengurangan sampah plastik di laut sebanyak 70% pada tahun 2025," katanya.

Selain mengangkat soal sampah plastik di laut, sidang MEPC juga membahas beberapa isu yang menjadi highlight antara lain tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal, implementasi batas kandungan sulfur pada tahun 2020, dan implementasi Konvensi Manajemen Air Ballast (BWM Convention).

Delegasi Indonesia juga menyampaikan dukungan pemerintah terhadap Action Plan IMO to Address Marine Plastic Litter from Ships -Resolution MEPC.310 (73)- yang disahkan pada sidang MEPC ke-73 pada 2018.

“Pengesahan tersebut salah satunya juga berkat peran aktif Pemerintah Indonesia, di mana pada Sidang tersebut kita mengajukan 2 (dua) dokumen usulan yang memperkaya Action Plan IMO dimaksud,” tukasnya.

Adapun menurut Jaja, partisipasi Indonesia di Working Group untuk menyusun spesifik TOR dan studi marine plastic juga timeline yang telah disusun di MEPC 74 ini dan sebagai bentuk tindaklanjut, Indonesia akan ikut serta di correspondence group untuk marine plastic.

Sedangkan terkait dengan isu implementasi pembatasan kandungan sulfur hingga 0,5% pada tahun 2020, Jaja menyampaikan bahwa Delegasi Indonesia telah menyampaikan kesiapan Indonesia untuk menyediakan bahan bakar kapal dengan kadar sulfur 0,5% di 2 (dua) Pelabuhan Utama di Indonesia.

“Kita targetkan bagi pelabuhan-pelabuhan lainnya untuk segera menyusul setelah tahun 2020,” imbuh Jaja.

Menurut Jaja, peran Indonesia dalam pengurangan gas rumah kaca tercermin melalui banyaknya kebijakan Indonesia dalam hal perlindungan lingkungan.

"Indonesia aktif mendukung langkah IMO dalam pembentukan Kajian ke-4 pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal, yang telah dibahas sejak MEPC ke-72 tahun 2017;" tututnya.

Adapun terkait isu implementasi Konvensi Manajemen Air Ballast (BWM Convention), Indonesia telah mengembangkan pengaturan air ballas kapal yang bisa memindahkan organisme air yang invasif dan berbahaya ke wilayah perairan yang rentan, ekonomis, efektif, dan dapat diinplementasikan secara praktis di lapangan.

KEYWORD :

Sidang MEPC ke-74 IMO Sampah plastik Ditjen Hubla Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :