Kamis, 18/04/2024 22:20 WIB

ICW: KPK Harus Fokus Tuntaskan Kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Korupsi BLBI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Hal itu mengingat, bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut sudah cukup kuat.

"KPK harus fokus diri ke BLBI bukti sudah cukup jelas," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, di kantornya, Jakarta, Minggu (12/5).

Kata Kurnia, sejumlah bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BLBI ini sudah terang benderang dalam fakta persidangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Karena tidak mungkin satu kasus korupsi besar seperti BLBI cuma satu (pelaku), pasti ada pihak pihak lain," tegasnya.

Kurnia mengingatkan ada rentan waktu yang membatasi penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, Lembaga Antirasuah harus segera merampungkan penyelidikan dan menjerat nama-nama yang kerap disebut terlibat.

"Itu seharusnya modal yang kuat menetapkan menaikan status pnyidikan sebagai tersangka orang-orang itu," pungkasnya.

KPK tengah melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang lebih dulu menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Informasinya, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru megakorupsi tersebut.

Dalam putusan Syafruddin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :