Jum'at, 19/04/2024 17:22 WIB

Ditjen Hubla Peringatkan Potensi Gelombang Hingga 6 Meter di Laut Banda

Para nakhoda diimbau agar lebih waspada dan terus memantau kondisi cuaca selama berlayar.

Ilustrasi sebuah kapal penangkap ikan terjebak gelombang tinggi. (Foto: batamnews.co.id)

Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhuhungan mengeluarkan peringatan atau maklumat pelayaran kepada para nakhoda tentang potensi gelombang tinggi antara 4 hingga 6 meter di perairan Laut Banda.

"Minggu ini kami telah mengeluarkan. Maklumat Pelayaran Nomor 04/PHBL-2019 tertanggal 6 Mei 2019," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dalam Maklumat Pelayaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Grofisika (BMKG) diperkirakan pada tanggal 5 - 11 Mei 2019, cuaca ekstrim  dengan tinggi gelombang  4 – 6 meter akan terjadi diperairan Laut Banda Bagian Timur, Perairan Sermata – Letti dan Perairan Selatan Kepulauan Babar – Tanimbar.

Sedangkan tinggi gelombang  2.5 – 4 meter akan terjadi di perairan Aceh–Sabang hingga Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa, Samudera Hindia Selatan Jawa, Perairan Selatan Bali dan NTB, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Alas, Selat Badung, Selat Lombok, Selat Sumba, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB, Perairan Selatan Ambon,Perairan Kep.Rote-Sabu, Laut Sawu, Laut Timor dan Laut Arafur.

Dengan diterbitkannya Maklumat Palayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para Syahbandar dan petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerjanya masing-masing.

"Begitu pun dengan para nakhoda diimbau agar lebih waspada dan terus memantau kondisi cuaca selama berlayar," kata Ahamd.

Lebih lanjut pihaknya menginstruksikan kepada para Syahbandar agar melakukan penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi kondisi cuaca buruk sebelum kapal berangkat.
 
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," tegas Ahmad.

KEYWORD :

Ditjen Hubla Maklumat Pelayaran gelombang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :