Sabtu, 27/04/2024 04:28 WIB

Kementan Bantah Bulog Impor tanpa Harus Wajib Tanam Bawang Putih

Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan

Tanamana bawang putih (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih dan membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih tanpa harus melaksanakan kewajib tanam.

Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi, menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog.

"Ada pihak yang menuding Kementan memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan," kata Agung di Jakarta, Selasa (7/5).

"Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?" tambahnya.

Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

"Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya.

Dalam Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyebutkan bahwa untuk impor jenis pangan selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG.

Pemerintah dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri BUMN dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi.

"Seluruh mekanisme tersebut sudah dipenuhi, sehingga sangat tidak beralasan kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan landasan yuridisnya kenapa Bulog ditugaskan untuk mengimpor bawang putih," tutur Agung.

Lebih jauh Agung menjelaskan hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementan untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.

"Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di Persetujuan Impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk," jelasnya.

Karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.

"Tentunya berlaku reward and punishment," pungkas Agung.

KEYWORD :

Perum Bulog Bawang Putih Impor Ekspor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :