Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit. Romi merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tersangka tergantung kebutuhan penyidikan. Sehingga, jika dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan Romi dilakukan di rumah sakit."Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain misalnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).Kata Fabri, hingga saat ini kondisi Romi sudah mulai membaik. Sehinga, pencabutan pembataran masih menunggu keputusan dari tim dokter rumah sakit Polri.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Sejak dibantarkan, Selasa, 2 April 2019, KPK memang tertutup soal penyakit Romi. Bahkan, lembaga anti rasuah itu berulang kali menolak mengungkap penyakit Romi.KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi