Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencabut pembantaran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu tidak bisa berbuat apa-apa jika belum ada putusan dari pihak RS Polri."Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit, jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala RS Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/4).Sejak dibantarkan, Selasa, 2 April 2019, KPK memang tertutup soal penyakit Romi. Bahkan, lembaga anti rasuah itu berulang kali menolak mengungkap penyakit Romi.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
"Yang pasti dulu awal-awal April tersebut, ketika ada keluhan dan dilihat ini harus ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit maka dibawa ke RS Polri," ujarnya.Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Polri, KPK memutuskan untuk melakukan pembantaran terhadap Romi. Dokter RS Polri menyarankan agar Romi menjalani rawat inap.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi