Jum'at, 19/04/2024 02:01 WIB

Molor, RUU SDA Dinilai Sarat Kepentingan

Guru Besar Unpad melihat molornya RUU SDA itu karena sarat dengan kepentingan.

Ilustrasi air (foto: Liputan6)

Jakarta, Jurnas.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada 2015 silam, berdampak terhadap ketiadaan payung hukum atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air (SDA).

Karena itu, DPR mengambil inisiatif menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Namun, hingga kini RUU SDA itu belum juga disahkan.

Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi menjelaskan, molornya penyelesaian RUU SDA itu karena kesibukan anggota DPR RI dalam menghadapi Pemilu. Dia menuturkan bahwa pembahasan RUU SDA sampai Desember 2018 sudah memasuki tahap sinkronisasi.

“Dengan kesibukan para anggota DPR di daerah pemilihannya masing-masing dalam Pemilu 2019, membuat pembahasan RUU SDA menjadi molor,” ujar Intan pada Selasa (23/4) di Jakarta.

Sementara Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Hendarmawan mengatakan, RUU SDA ini sangat ditunggu masyarakat, utamanya para pelaku industri air kemasan. Dia melihat molornya RUU SDA itu karena sarat dengan kepentingan.

“Kenapa berlarut-larut,  karena di situ juga ada konteks kepentingan,” tutur dia.

Sayangnya, saat ditanya siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan di RUU SDA itu, Hendarmawan tidak bersedia membocorkannya.  “Saya hanya bisa menyebutkan, ini (RUU SDA) tidak bicara jujur demi water resources (sumber daya air),” ucap dia.

Dalam keterangannya, Hendarmawan meminta agar semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini melepaskan dulu kepentingan kelompok atau pribadi. Setelah itu dilakukan, kata dia, baru berbicara tentang RUU SDA, sehingga semua stakeholder terkait dengan air bersih itu bisa terlayani dengan baik.

KEYWORD :

RUU SDA Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :