Kamis, 18/04/2024 16:45 WIB

KPK Kirim Surat Penetapan Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir

KPK telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir. Surat itu langsung dikirim ke rumah Sofyan selaku tersangka suap PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir. Surat itu langsung dikirim ke rumah Sofyan selaku tersangka suap PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, surat pemberitahuan sebagai tersangka sudah dilayangkan sejak pagi hari tadi.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4).

Dalam kesempatan itu, Saut mengajak semua pihak untuk menempatkan penanganan perkara ini sesuai dengan proses hukum. Termasuk sikap kooperatif dari para tersangka dan saksi yang dibuthkan.

"Masyarakat kami harap juga dapat mengawal proses hukum ini agar dapat berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, kami ingatkan pada tersangka dan saksi yang akan dipanggil agar bersikap koperatlf dan membuka informasi yang diketahui secara benar," tegas Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Diduga pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha Blackgold Natural Recourses Limited, mengirimkan surat pada PT. PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PT PLN (Persero) agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Namun, tidak ada tanggapan positif terkait surat tersebut hingga akhirnya Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd) mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT. PLN (Person) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU 1 (PLTU MT RIAU 1)

"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian  atau seluruh pihak, yaitu: SBF, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek PLTU," kata Saut.

Kemudian tahun 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalustrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelustrikan (PIK), dalam penemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau 1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

"PLTU Riau 1 dengan kapasitas 2x300 Mega Watt masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik RUPTL PLN , Kotjo meminta anak buahnya M siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ucap Saut.

Setelah itu diduga Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT. PLN (Persero) agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan.  Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: Sofyan, Kotjo dan Eni serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti Hotel, Restoran. Kantor PLN dan rumah Sofyan

"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau 1 yang akan dikerjakan perusahaan Kotjo seperti, Sofyan  menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1," terang Saut.

Sofyan pun menyuruh salah satu Direktur dl PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Sofyan juga menyuruh salah satu Direktur di PT. PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang Iamanya penentuan proyek PLTU Riau 1.

"Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan perusahaan konsorsium," ujar Saut.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

KEYWORD :

Dirut PLN Sofyan Basir Suap PLTU Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :