Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK
Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian agama (Kemenag), Ketua Umum PPP Romahurmuziy dipastikan masih menerima gaji sebagai anggota Komisi XI DPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan, basis Kesekjenan DPR terkait pemberian gaji atau penghasilan anggota basisnya dalah Keppres."Sejauh belum ada Keppres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," kata Indra, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).Kata Indra, ada empat hal yang membuat anggota dewan berhenti menerima gaji atau penghasilan. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, karena mengundurkan diri dan ketiga karena terjerat kasus yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Penyebab terakhir melanggar kode etik dewan.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Namun, kata Indra, Romi tak lagi menerima tunjangan. Menurutnya, seluruh tunjangan kepada Romi sebagai anggota dewan telah dihentikan."Tunjangan kita stop tapi kalau gaji itu melekat seblum ada Keppres pemberhentian kita belum bisa mmberhentikan gaji pokoknya," tegasnya.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi