Kamis, 25/04/2024 06:03 WIB

Kasus Suap Dana Hibah KONI, Pejabat Kemenpora Segera Diadili

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana akan segera diadili. Hal itu menyusul berkas perkara kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora telah rampung.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana akan segera diadili. Hal itu menyusul berkas perkara kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora telah rampung.

Selain Mulyana, tim penyidik KPK juga telah merampungkan berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan Mulyana dan kedua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (15/4).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Nantinya surat dakwaan terhadap Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," katanya.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi itu terdiri dari unsur Irjen Kempora, Ketua KONI pusat, Asisten Deputi III dan Asisten Deputi IV, PNS Kempora, Staf KONI dan karyawan swasta.

"Para tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali," katanya.

KEYWORD :

KPK OTT Pejabat Kemenpora Dana Hibah KONI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :