Jum'at, 26/04/2024 23:19 WIB

KPK Selidiki Bukti Keterlibatan Nusron Wahid

KPK memastikan akan menyelidiki pengakuan politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso soal adanya perintah dari Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki pengakuan politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso soal adanya perintah dari Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi dalam hal ini Nusron Wahid, KPK tidak hanya berdasarkan pada keterangan melainkan harus melalui dua alat bukti.

"Itu sebabnya pengakuan memerlukan pembuktian, di mana proses itu masih berlangsung di penyidikan saat ini," kata Saut, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (10/4).

Saut menegaskan, KPK akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam menuntaskan kasus tindak kejahatan korupsi. Sehingga, tidak akan terpengaruh dengan isu politik di tanah air.

"‎KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya, di mana itu juga sudah diatur oleh KUHAP. Jadi kita tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu," kata Saut.

Sebelumnya, Bowo Sidik mengaku diperintahkan rekannya, Nusron Wahid menyediakan 400 ribu amplop untuk keperluan DPP Golkar.

"Saya diminta Nusron untuk menyiapkan 400 ribu," kata Bowo Sidik, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Apakah amplop yang berjumlah Rp8 miliar itu untuk kepentingan Pilpres 2019? Meski secara tidak tegas, Bowo seolah membenarkan.

"Yang jelas partai kita mendukung 01," singkatnya.

Diketahui, KPK memastikan adanya cap jempol dalam 400.000 amplop yang disita dari politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ratusan ribu amplop yang berisi uang sebanyak Rp8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu itu ditandai dengan cap jempol.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Nusron Wahid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :