Jum'at, 26/04/2024 14:28 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Irwandi Yusuf Sebar Kutukan

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menebar kutukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu akibat putusan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).

Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menebar kutukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu akibat putusan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini mengutuk Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Ia merasa dicurangi dan dizalimi penegak hukum yang menangani kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya merasa dicurangi, dizalimi dan saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman, dan bagi yang bukan beragama Islam karma kembali ke yang bersangkutan," tegas Irwandi.

Irwandi mengaku, tidak terima dengan putusan vonis hakim pengadilan Tipikor. Ia menuding, proses jalannya sidang mulai dari tahap pembacaan tuntutan hingga vonis yang dibacakan majelis hakim hanya berdasarkan asumsi semata.

"Tuntutan sampai ke vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal misterius. Saya tidak tahu parameter (hakim menjatuhkan vonis) apa pokoknya ada yang tidak benar ini," kata Irwandi.

Karena itu, Irwandi akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Banding, kalau berhenti (kalah) di banding, di kasasi, di PK (peninjauan kembali)," tandasnya.

Diketahui, Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Irwandi 10 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Selain menerima suap, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu setelah Irwandi menjalani pidana pokok.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin majelis hakim juga memvonis orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga kurungan. Selain itu, Hendri Yuzal selaku staf Gubernur Aceh dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Irwandi bersama Saiful Bahri dan Hendri Yuzal tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Irwandi dan kedua stafnya berlaku sopan selama persidangan dan membantu perdamaian di Aceh.

KEYWORD :

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :