Kamis, 25/04/2024 14:37 WIB

KPK Periksa General Manager Adhi Karya, PT Brantas, dan Direktur PT Wahana

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan Harimawan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat Kempupera.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Tengku Moch Nazar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).

Belum diketahui secara pasti kaitan Harimawan atau Adhi Karya dalam perkara suap ini. Selain Harimawan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, yakni General Manager Divisi II PT Brantas, Dody Setiawan dan Direktur PT Wahana, Zaini Abidin Noor.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN," katanya.

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Tengku Moch Noor, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka lainnya.

Tim penyidik menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kempupera, Doddy Krisnandi; mantan Dirjen Cipta Karya Kempupera, Sri Hartoyo; mantan Kasatker SPAM Strategis Tampang Bandaso; serta PNS Kempupera Muhammad Sundoro alias Icun.

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiar Partunggul Nahot Simaremare)," terang Febri.

KEYWORD :

KPK OTT Kementerian PUPR Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :