Steve Emmanuel ditangkap Polres Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Doknet)
Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan aktor Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/3). Sidang kali ini dengan agenda eksepsi yang dilakukan oleh pengacara Steve. Menurut Agung Sihombing, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan.
Kejanggalan tersebut terlihat dari banyaknya data dan fakta yang tak selaras dalam materi dakwaan. Bahkan, alamat para saksi pun tidak jelas. Hal ini menjadi pertanyaan pihak Steve untuk membela kliennya.
"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," jelas Agung Sihombing dalam persidangan.
Lukas Enembe Sidang Senin Depan, Keluarga Berharap Majelis Hakim Perhatikan Kesehatannya
Eksepsi yang berisi sembilan poin itu, Agung merasa jaksa tidak cermat dan teliti dalam memberikan dakwaan kepada Steve. Termasuk, berita acara pemusnahan barang bukti.
"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," papar Agung.
"Tulisan nama tanggal lahirnya juga salah,"sambung Agung.
Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo Sudah Divonis, Kompolnas Minta Polri Segera Sidang Etik
Kabar Artis Steve Emmanuel Sidang