Sabtu, 20/04/2024 21:35 WIB

Tok, Hercules Divonis 8 Bulan

Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Hercules dengan masa tahanan 8 bulan.

Hercules di ruang sidang usai mendengar vonis majelis hakim. (Foto : Jurnas/ist)

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Hercules divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019). Pemilik nama lengkap Hercules Rozario Marshal ini dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.

“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum,” demikian kata Hakim Ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Jakbar, Rabu (27/03/2019).

Majelis Hakim menyatakan Hercules bersama pelaku lain melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hercules bersama sejumlah orang pada Rabu (08/08/2019) mendatangi areal tanah dengan delapan ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.

Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut Majelis Hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.

KEYWORD :

Hercules Vonis Majelis Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :