Sabtu, 20/04/2024 08:04 WIB

KPK Kantongi Banyak Bukti Suap di Kemenag

KPK mengantongi sejumlah fakta terkait adanya jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK tinggal membuat fakta tersebut jadi bukti hukum.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah fakta terkait adanya jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK tinggal membuat fakta tersebut jadi bukti hukum.

Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3). Menurutnya, KPK tinggal menjerat sejumlah pihak yang terlibat tersebut.

"KPK sudah tahu semua, tinggal merajut fakta-fakta itu menjadi sebuah bukti hukum. Faktanya ada ini itu akan dirajut itu, gitu aja," kata Mahfud.

Kata Mahfud, dugaan adanya mafia jabatan di Kemenag tersebut tidak perlu dilaporkan ke institusi pemberantasan korupsi itu. Mengingat, informasi yang dimiliki KPK jauh lebih banyak dari yang diterima Mahfud.

"Enggak usah dilaporin, mereka KPK lebih banyak punya fakta, kalau saya punya tujuh fakta di sini ada 11 atau berapa gitu mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu," terangnya.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag Pusat dan Kemenag Daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :