Sabtu, 20/04/2024 16:02 WIB

Ketum PPP Romi Mengeluh Susah Tidur di Penjara

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengeluh susah tidur di penjara. Romi ditahan terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK

Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi mengeluh susah tidur di penjara. Romi ditahan terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Romi terpaksa batal menjalani pemeriksaan setelah mengeluh sakit. Sehingga, Romi terpaksa menjalani pengobatan tim dokter.

"Tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3).

Kata Febri, setelah menjalani pemeriksaan tim dokter, kondisi kesehatan Romi masih dalam keadaan yang normal dan wajar. Untuk itu, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Romi sebagai tersangka besok, Jumat (22/3).

"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," kata Febri.

Diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :