Sabtu, 27/04/2024 12:10 WIB

Lucas Bakal Tuntut Ganti Rugi Besar KPK

Terdakwa Lucas bakal menuntut ganti rugi yang besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pemblokiran rekening miliknya oleh KPK.

Advokat Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan

Jakarta - Terdakwa Lucas bakal menuntut ganti rugi yang besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pemblokiran rekening miliknya oleh KPK.

Padahal, kata Lucas, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memutuskan bahwa rekening tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi.

"Majelis kan ngomong ngga ada hubungannya sama sekali rekening itu, jadi selama ini rekening saya diblokir enam bulan gimana. Saya akan tuntut ganti rugi yang luar biasa nanti," kata Lucas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Lucas mengatakan, akibat rekeningnya diblokir cukup berdampak dengan usaha dan kehidupan keluarganya. Padahal, Lucas mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.

"Berdampak dengan usaha saya, dengan kehidupan saya dan keluarga, dengan orang-orang yang ikut dengan saya, kewajiban saya. Semua jadi rusak gara-gara ini," katanya.

Karena itu, tegas Lucas, ‎pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut, disamping upaya hukum atas pokok perkayanya.

"Saya ‎akan lakukan upaya hukum yang terbaik, sudah ada dulu hakim Syarifuddin melakukan hal yang sama," kata Lucas.

Pada kesempatan sama, Lucas juga mengomentari soal putusan majelis hakim yang menurutnya sama sekali tak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Lucas pada perkaranya divonis terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro.

"Hal yang paling menyakitkan yang kita pikir ya itu berarti semua kesaksian itu tidak pernah ditimbang, orang yang pernah bersaksi di muka persidangan ini. Jaksa dan hakim tinggal membaca, meng-copy paste apa yang merupakan dakwaan dan tuntutan dari jaksa," kata Lucas.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :