Jum'at, 26/04/2024 00:25 WIB

Ketum PPP Romi "Mafia" Jabatan di Kemenag

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) disebut sebagai

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) disebut sebagai "mafia" jabatan atau pihak yang dapat mengatur banyak posisi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Romi disinyalir melakukan jual beli jabatan di beberapa kantor Kemenag daerah selain Jawa Timur.

"Iya, banyak yang lain, bukan cuma Jatim tapi juga di tempat lain," kata Laode, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3).

Sayangnya, Laode masih belum mau menyebut daerah-daerah yang menjadi `lumbung pendapatan` Romi tersebut. Informasi detail akan disampaikan setelah penyidik menemukan semua bukti dugaan itu.

"Itu sedang didalami oleh KPK, belum bisa kita sampaikan," tegasnya.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag. Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara ketiga tersangka tersebut.

Usai melakukan komunikasi, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kemudian mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang sebanyak Rp250 juta, sesuai komitmen sebelumnya. Uang ini diduga pemberian pertama.

Kemudian pada 12 Maret 2019, Muafaq Wirahadi meminta Haris Hasanuddin untuk mempertemukannya dengan Romi. Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada 15 Maret dan dihadiri oleh Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab.

Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang sebesar Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq Wirahadi. Total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Ketum PPP Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :