Kamis, 25/04/2024 06:18 WIB

Filipina Keluar dari Keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional

Pengadilan berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan ilegal dalam perang narkoba pemerintah.

Filipina keluar dari keanggotaan ICC (Foto: Jerry Lampen/ Reuters)

Manila, Jurnas.com - Filipina secara resmi kelaur dari kenggotaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), meskipun pengadilan berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan ilegal dalam perang narkoba pemerintah.

Keputusan pada Minggu (17/3) itu terjadi setahun setelah mengatakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa Filipina berencan meninggalkan satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia, menjadi negara kedua yang melakukannya setelah Burundi.

"Sekretaris jenderal ... memberi tahu semua negara yang bersangkutan bahwa penarikan itu akan berlaku untuk Filipina pada 17 Maret," kata juru bicara PBB Eri Kaneko kepada kantor berita AFP, Jumat.

Di bawah perjanjian itu, penarikan hanya efektif satu tahun setelah suatu negara memberikan pemberitahuan tertulis tentang keputusannya kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Negara penandatangan juga dapat "tidak dipulangkan" dari setiap kasus yang sudah menunggu di pengadilan sebelum penarikan.

Itu berarti penyelidikan atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba Duterte yang diluncurkan jaksa ICC Fatou Bensouda pada Februari 2018 akan berlanjut.

"Penangguhan penarikan untuk jangka waktu 12 bulan ... adalah untuk mencegah situasi seperti ini di mana sebuah negara dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan mereka menarik diri untuk melindungi diri dari penuntutan," kata Toby Cadman, pengacara hak asasi Internasional, kepada Al Jazeera.

"Intinya adalah bahwa kamu tidak dapat diizinkan untuk melakukan itu. Jadi ICC akan terus dan akan memiliki yurisdiksi atas penuntutan presiden dan pejabat senior yang dianggap bertanggung jawab," sambungnya.

KEYWORD :

Filipina Pengadilan Kriminal Internasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :