
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, selain Ketut Suarbawa, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.Menurutnya, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan."Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Saut, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).Kasus Korupsi Infrastruktur Wijaya Karya KPK