Jum'at, 19/04/2024 01:23 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan Taufik Kurniawan ke PN Semarang

JPU pada KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

Taufik Kurniawan tiba di Polda Jateng

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (14/3).

Kata Febri, secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap Taufik Kurniawan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," terangnya.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa setidaknya 44 saksi. Beberapa saksi itu, diantaranya Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah; Ketua Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid; Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar, Djoko Udjianto; Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman; dan sejumlah anggota DPR lainnya serta Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat serta PNS di lingkungan Pemkab Kebumen.

KEYWORD :

Kasus DAK Taufik Kurniawan Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :