Sabtu, 20/04/2024 03:21 WIB

Lucas: Penyidik KPK Keliru Dalam Menerapkan Hukum

Advokat Lucas menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru menjalankan proses hukum yang menjeratnya dalam pasal merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Pengacara Lucas

Jakarta - Advokat Lucas menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru menjalankan proses hukum yang menjeratnya dalam pasal merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan judul "Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu, karena Tak Seorang Pun Boleh Dihukum Jika Dia Tidak Melakukan Kesalahan", di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3).

Lucas menegaskan, kasus yang menjeratnya ke balik jeruji besi atas kehendak dan kepentingan oknum tertentu di dalam KPK. Kasus tersebut guna memuaskan pihak tertentu.

"Saya dengan tegas menyatakan bahwa penyidik KPK telah salah atau setidak-tidaknya telah keliru dalam menerapkan hukum dan menjalankan kewenangannya terhadap Saya," kata Lucas.

Dalam kesempatan itu, Lucas mengatakan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki KPK, ditambah lagi dengan status sebagai lembaga yang independen satu atap dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, telah memberikan energi yang negatif kepada aparat di KPK dalam menjalankan fungsinya.

"KPK menjadi sosok yang menakutkan bagi siapa saja tanpa kecuali. Tak bisa dipungkiri adanya suatu paradigma dalam masyarakat, siapapun yang disentuh KPK pasti bersalah dan harus dihukum. Sungguh luar biasa," tegasnya.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dianggap terbukti menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :