Jum'at, 26/04/2024 18:52 WIB

Staf Imam Nahrawi Atur Fee dari KONI untuk Kemenpora

Staf Menpora Imam Nahrawi, Mift‎ahul Ulum disebut sebagai pengatur besaran komitmen fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pejabat Kemenpora.

Sidang Suap Dana Kemenpora, Ending Fuad Hamidy,

Jakarta - Staf Menpora Imam Nahrawi, Mift‎ahul Ulum disebut sebagai pengatur besaran komitmen fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pejabat Kemenpora.

Hal itu terungkap dalam dakwaan dua petinggi KONI, Johny E Awuy dan Ending Fuad Hamidy, yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).

Dimana, Miftahul Ulum disebut mempunyai peran yang cukup besar dalam mengatur besaran suap percepatan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.

"‎Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum kepada terdakwa," kata Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan.

Kata Jaksa, Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat dana komitmen fee.

"Sesuai arahan Miftahul Ulum, terdakwa memerintahkan Suradi untuk mengetik daftar rincian para penerima dana terkait proposaldukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018," terangnya.

Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy ‎dan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPON Kemenpora, Supriyono awalnya menyepakati pengajuan proposal bantuan dana hibah terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada event Asian Games dan Asian Para Games.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah, Ending Fuad dan Supriyono membeli satu unit mobil merek Fortuner yang diperuntukkan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Setelah proposal tersebut disetujui oleh pihak Kemenpora, Mulyana dan PPK pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Adhi Purnomo‎ menyarankan agar Ending Fuad berkoordinasi dengan Miftahul Ulum terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora untuk mempercepat pencairan dana hibah.

"‎Setelah terdakwa berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati besar komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat," sambung Jaksa Ronald.

Selain itu, Miftahul Ulum juga disebut berperan dalam proses percepatan pencairan dana terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy didakwa telah menyuap pejabat Kemenpora.

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Kedua petinggi KONI tersebut menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Atas perbuatanya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Dana Hibah KONI Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :