Sabtu, 27/04/2024 09:18 WIB

Siti Aisyah Kegirangan Bebas dari Kasus Pembunuhan Saudara Kim Jong un

Siti Aisyah menangis dan memeluk rekan tersangkanya, Doan Thi Huong dari Vietnam, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi agen saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, dalam serangan gaya Perang Dingin yang mengejutkan dunia. (Foto: AFP)

Shah Alam, Jurnas.com  - Wargan Indonesia Indonesia ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara itu dibebaskan dari tahanan Senin (11/3) setelah jaksa tiba-tiba menjatuhkan tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Siti Aisyah menangis dan memeluk rekan tersangkanya, Doan Thi Huong dari Vietnam, sebelum meninggalkan ruang sidang. Ia mengatakan kepada wartawan bahwa pagi itu ia baru tahu bahwa ia akan dibebaskan.

"Aku terkejut dan sangat bahagia. Aku tidak pernah membayangkan akan demikian," katanya.

Kedua wanita muda itu dituduh mengolesi agen saraf VX di wajah Kim Jong Nam di terminal bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya mengira mengambil peran dalam lelucon untuk sebuah acara TV.

Mereka adalah satu-satunya tersangka yang ditahan setelah empat tersangka Korea Utara meninggalkan negara itu pada pagi yang sama setelah pembnuhan Kim Jong Nam.

Hakim Pengadilan Tinggi memperbolehkan Aisyah tanpa penjelasan setelah jaksa mengatakan, menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya. Mereka tidak memberi alasan.

Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan membebaskannya tidak berarti Aisyah  tidak dapat ditahan ulang. Namun tidak ada rencana seperti itu untuk saat ini.

Aisyah dengan cepat dibawa keluar dari gedung pengadilan dengan mobil kedutaan. Pengacaranya mengatakan bahwa dia menuju ke Kedutaan Besar Indonesia dan akan segera terbang ke Jakarta.

Pengadilan pembunuhan Huong ditunda setelah perkembangan yang mengejutkan. Ia akan mulai memberikan pembelaannya di sidang pengadilan Senin, setelah berbulan-bulan penundaan.

"Saya kaget. Pikiran saya kosong," kata Huong yang kebingungan kepada wartawan melalui penerjemah setelah Aisyah pergi.

Duta Besar Indonesia untuk Indonesia, Rusdi Kirana, mengatakan ia berterima kasih kepada pemerintah Malaysia. "Kami percaya dia tidak bersalah," katanya.

Pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan mereka akan berusaha menunda persidangan. Ia mengatakan Huong bingung dan merasa pembebasan Aisyah tidak adil baginya karena hakim tahun lalu menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan persidangan pembunuhan terhadapnya.

Seorang hakim Pengadilan Tinggi Agustus lalu telah menemukan ada cukup bukti untuk menyimpulkan Aisyah, Huong dan empat warga Korea Utara yang hilang telah terlibat dalam konspirasi yang direncanakan dengan baik untuk membunuh Kim Jong Nam.

Salim Bashir, seorang pengacara untuk Huong, mengatakan sebelumnya dia siap untuk bersaksi di bawah sumpah untuk pembelaannya.

"Ia percaya diri dan siap untuk memberikan versi ceritanya. Ini benar-benar berbeda dari apa yang dilukiskan jaksa. Ia membuat lelucon dan tidak punya niat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya kepada AP.

Pengacara para tersangka itu sebelumnya mengatakan mereka digadaikan dalam pembunuhan politik dengan hubungan yang jelas dengan Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, dan bahwa penuntutan gagal menunjukkan bahwa perempuan itu memiliki niat untuk membunuh.

KEYWORD :

Korea Utara Kim Jong Un Pengadilan Malaysia Siti Aisyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :