Rabu, 24/04/2024 15:43 WIB

55 Pejabat Kementerian PUPR Akui Terima Suap Proyek Air Minum

Sebanyak 55 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui menerima suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Sebanyak 55 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui menerima suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.

Pengakuan tersebut dibuktikan dengan pengembalian uang suap oleh sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebagian merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang itu secara total terdapat Rp20,4 miliar, US$148.500 dan Sin$28.100.

"Sekitar 55 orang PPK yang sebagian besar juga Kasatker sudah mengembalikan uang ke KPK mengakui bahwa mereka pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

Selain menerima pengembalian uang suap, KPK juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kementerian PUPR berbeda lantaran diduga terkait dengan proyek SPAM.

"Jadi ini memang cukup masif dan kami akan mengembangkan lebih lanjut. Kami menduga aliran dana pada setidaknya 55 orang pejabat di Kempupera terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum di proyek-proyek yang tersebar di banyak daerah di Indonesia," tegasnya.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa tiga mantan pejabat Kempupera pada Selasa (5/3). Ketiga saksi, yakni mantan Kepala Satuan Kerja(Kasatker) Yogyakarta, Dibyo; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kaltim, Rudy; dan mantan Kasatker SPAM Kepri, Paulus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kasatker SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare yang telah menyandang status tersangka.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 19 Kasatker atau mantan Kasatker yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan sejumlah daerah lainnya.

"Artinya ada sejumlah proyek-proyek di daerah-daerah tersebut dan ada juga di daerah lain yang kami duga ada persoalan di sana," tegasnya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kementerian PUPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :