Sabtu, 20/04/2024 09:31 WIB

Lucas: Tuntutan Jaksa KPK Keliru dan Penuh Dendam

Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.

Pengacara Lucas

Jakarta - Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.

Lucas diuntut penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar. Dan ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan," kata Lucas, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).

Sebab, kata Lucas, selama mengikuti persidangan, fakta yang terkuak dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru tak ada yang mengarah dengan keterlibatannya.

"Sangat tidak objektif, penuh subjektifitas. Yang kita harus garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali," tegasnya.

Lucas menegaskan, dirinya tak pernah membantu Eddy dalam pelarian ke luar negeri. Begitu juga Eddy, yang disebut tak pernah meminta bantuan kepada Lucas.

"Yang kedua semua yang dikatakan soal akun facetime kaisar, itu bukan akun punya saya, itu sudah nyata-nyata punyanya si Jimmy. Demikian disampaikan Dina Soraya, Michael Sindoro, ES sudah bilang, dan Stephen Sinarto," tegas Lucas.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Kasus Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :