Rabu, 24/04/2024 05:28 WIB

Jerman Copot Kewarganegaraan Warganya yang Gabung ISIS

Ada lebih dari 1.000 tahanan ISIS dari bangsa Eropa di fasilitas penahanan yang diawasi Pasukan Demokrat Suriah yang didukung Amerika Serikat (AS) di Suriah timur.

Islamic State Iraq and Syria (ISIS) menggelar parade di Raqqa pada bulan Juni 2014 (Photo credit: Reuters)

Berlin, Jurnas.com - Pemerintah Koalisi Jerman mengatakan akan memberlakukan undang-undang yang memperbolehkan pihak berwenang mencopot kewarganegaraan ganda warga Jerman yang ketahuan bergabung dengan milisi.

Langkah ini dilakukan Jerman dan negara-negara Eropa lainnya menyusul kekhawatiran semakin banyak warga negaranya yang bergsbung dengan Islamic State Iraq and Syria (ISIS) dan ditangkap di Suriah.

"Ada rencana untuk memperkenalkan amandemen hukum, bagi warga Jerman dengan kewarganegaraan ganda yang telah bergabung dengan kelompok teror, akan kehilangan kewarganegaraan Jerman mereka," kata Juru Bicara Kementerian
Dalam Negeri Jerman, Eleonore Petermann, Senin.

Grup Soufan, sebuah konsultan keamanan yang berbasis di New York pada 2017, menyebutkan bahwa lebih dari 900 orang dari Jerman meninggalkan berlin untuk bergabung dengan kelompok bersenjata di Suriah dan Irak.

"Sekitar sepertiga telah kembali ke Jerman," kata laporan tersebut.

Ada lebih dari 1.000 tahanan ISIS dari bangsa Eropa di fasilitas penahanan yang diawasi Pasukan Demokrat Suriah yang didukung Amerika Serikat (AS) di Suriah timur.

Washington telah mendesak sekutunya di Eropa untuk memulangkan para pejuang, tetapi Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas sebelumnya mengatakan para tahanan ISIS Jerman hanya bisa kembali jika dipastikan mereka dapat segera ditahan.

Berlin berharap undang-undang ini akan memiliki efek pencegahan dan mencegah warga negara mereka bergabung dengan kelompok bersenjata.

Di bawah undang-undang Jerman, seorang yang memiliki kewarganegaraan ganda sudah bisa dicabut kewarganegaraannya jika menjadi sukarelawan angkatan bersenjata negara lain tanpa persetujuan pihak berwenang di Jerman.

Amandemen akan ditambahkan dalam undang-undang itu, yakni dengan menyebut sanksi serupa jika warga tersebut berpartisipasi dalam pertempuran untuk kelompok militan asing.

Sorang politisi dengan partai oposisi sayap kanan Alternatif untuk partai Jerman,Bernd Baumann, mengatakan undang-undang yang diusulkan itu sangat terlambat dan tidak akan membantu dengan pejuang ISIS yang kembali dari Suriah dan Irak.

Sementara itu, seorang politisi dari partai oposisi Free Demokrat, Stephan Thomae, menggambarkan undang-undang itu sebagai "murni jendela etalase politik" dan mengatakan pemerintah harus berkonsentrasi mengambil posisi yang jelas bagaiman menangani ISIS yang ditangkap.

Negara-negara lain telah melakukan langkah serupa.

Tetangga Prancis telah memiliki aturan itu sejak 1990-an untuk mencopot kewarganegaraan Prancis dari dua warga negara yang melakukan aksi terorisme meskipun jarang digunakan.

Inggris baru-baru ini memicu kontroversi ketika memutuskan untuk melepaskan kewarganegaran seorang gadis remaja yang bergabung dengan ISIS di Suriah.

Ia mengtakan perempuan itu membuat kewarganegaraan Bangladesh melalui ibunya. Klaim itu ditolak pemerintah di Dhaka.

KEYWORD :

Jerman Uni Eropa Kelompok ISIS Timur Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :