Sabtu, 27/04/2024 06:51 WIB

Kasus Lucas, Ahli Pidana: Bukti Sadapan KPK Tak Bernilai Hukum

Keabsahan barang bukti jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar di persidangan kembali diuji dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas.

Pengacara Lucas

Jakarta - Keabsahan barang bukti jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar di persidangan kembali diuji dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas.

Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Prof Said Karim dari Universitas Hasanuddin untuk menguji keabsahan barang bukti rekaman, antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro Eddy Sindoro.

Prof Said Karim menyebut, rekaman sadapan perbincangan Lucas yang dimiliki Jaksa KPK tidak bernilai hukum. Hal tersebut dikatakan ahli pada saat tim penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu mempertanyakan terkait sadapan yang diputar dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan Aldres, Prof Said Karim menyatakan seharusnya KPK spesifik dalam menyadap seseorang. Bahkan, sadapan tersebut dinilai tidak ada nilai hukum jika perkaranya berbeda.

"Tidak boleh untuk kepentingan perkara lain, dilakukan proses perekaman dan penyadapan, kemudian digunakan untuk perkara orang lain," terang Said Karim, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2).

"Sesuai putusan MK itu, sifatnya khusus berkenaan dengan perkara tertentu, tidak bisa dipertukarkan. Itu tidak bisa dilakukan. Demikian yang terjadi, nilai pembuktiannya tidak bernilai hukum," tambahnya.

Manurut ahli, keterangan saksi yang benar adalah keterangannya yang berkesesuaian. Dalam hal ini apabila ada dua atau tiga saksi menyampaikan hal yang sama maka hakim harus mengenyampingkan keterangan satu saksi yang berbeda.

"Jadi keterangan satu saksi harus dikesampingkan," tegas ahli.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :