
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan adanya aliran uang kepada anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dari pengusaha Aceh terkait kasus suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih menunggu laporan detail dari jaksa penuntut terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Irwandi Yusuf tersebut."Nanti Jaksa KPK akan menyimpulkan dan melaporkan kepada pimpinan seperti apa posisi yang bersangkutan (Nasir Djamil) dalam kasus tersebut," kata Saut, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/2).Meski demikian, Saut belum mau berkomentar banyak perihal dugaan aliran dana untuk politikus PKS tersebut. Ia memastikan, semua hal yang muncul selama proses persidangan akan dikembangkan.Baca juga.. :
Dugaan aliran dana untuk Nasir Djamil terungkap saat Direktur PT Kenpura Alam Nangore, Dedi Mulyani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irwandi Yusuf. Dalam sidang, jaksa KPK mengonfirmasi soal catatan pemberian uang ke sejumlah nama, salah satunya, Nasir Djamil.Dedi mengamini uang itu sebagai komitmen fee atas proyek. Namun, uang Rp1 miliar itu diberikan Dedi melalui Rizal, yang merupakan asisten Nasir Djamil.