Sabtu, 27/04/2024 08:17 WIB

Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Menkes dan Polisi

Kliennya merasa dirugikan karena telah menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada wisma tersebut sebesar Rp19,1 miliar akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.

RSAB Harapan Kita

Jakarta, Jurnas.com - PT. Radinas Ekasaputra, pengelola Wisma Fits Harapan Kita mengadukan Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, DD (Didi Danukusumo) ke Menteri Kesehatan melalui surat resmi Nomor : 18/AW/I/2019, tertanggal, 24 Januari 2019, karena dianggap menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT Radinas Ekasaputra.

Tak hanya itu, juga dilaporkan ke polisi bernomor LP/B/1451/2018 /BARESKRIM, tertanggal 8 November 2018 karena diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terhadap hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama renovasi dan pengelolaan Wisma Harapan Kita, RSAB Harapan Kita.

“Meminta kepada Menteri Kesehatan RI agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan aparatur yang arogansi dan memberi arahan guna menyelesaikan perselisihan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Nomor : HK. 02.02.120,” ujar Kuasa Hukum PT Radinas,  Adi Warman di Jakarta.

Menurut Adi Warman, perselisihan antara kliennya dengam terlapor berawal dari terbitnya surat pemberitahuan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan wisma yang dilakukan oleh terlapor. Oleh pengelola dianggap meresehkan.

"Tindakan terlapor yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," ujarnya.

Kliennya merasa dirugikan karena telah menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada wisma tersebut sebesar Rp19,1 miliar akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.

Dalam rangka mencari keadilan, pihaknya juga telah membawa masalah pemutusan kerja sama tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga peradilan yang berwenang megadili persoalan pemutusan kerja sama.

Akan tetapi, proses hukum tersebut berjalan di tempat karena Didi Danukusumo enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan dan arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.

"Pasal 17 ayat 2 dari perjanjian kerja sama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerja sama itu," pungkasnya.

KEYWORD :

Rumah Sakit Harapan Kita Menteri Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :