Jum'at, 26/04/2024 02:19 WIB

Mourinho Didakwa 12 Bulan Penjara

Mantan pelatih Manchester United, Jose Mourinho didakwa hukuman penjara 12 bulan dan denda 2,2 juta poudnsterling (Rp37 Miliar) setelah mengakui penipuan pajak yang dilakukan saat berada di Madrid.

Mourinho (foto: Sky Sport)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pelatih Manchester United, Jose Mourinho didakwa hukuman penjara 12 bulan dan denda 2,2 juta poudnsterling (Rp37 Miliar) setelah mengakui penipuan pajak yang dilakukan saat berada di Madrid.

Pelatih berusia 56 tahun itu dituduh menghindari pembayaran sebesar 3,3 juta pounds pajak atas hak gambar saat dirinya masih menjadi pelatih kepala Real Madrid.

Mantan pelatih asal Portugal itu tidak akan menghabiskan waktu di penjara karena hukumannya kurang dari dua tahun.

Pada 2016, perwakilan Mourinho, Gestifute merilis pernyataan yang menyatakan bahwa dia sepenuhnya mematuhi kewajiban pajak setelah tuduhan penggelapan pajak pertama kali terungkap melalui platform whistleblowing `Football Leaks` `

Namun, dia mencapai kesepakatan dengan jaksa Spanyol tahun lalu, yang disahkan di pengadilan pada Selasa (05/02).

Mourinho bertanggung jawab atas Madrid dari 2010 hingga akhir musim 2012-13. Pelanggaran tersebut diduga telah dilakukan antara 2011 dan 2012 silam.

Dilaporkan September lalu bahwa dia telah setuju untuk menerima hukuman penjara satu tahun dan denda untuk mengakhiri proses hukum.

"Saya tidak menjawab, saya tidak membantah. Saya membayar dan menandatangani dengan negara bagian bahwa saya patuh dan kasusnya ditutup," kata Mou dilansir Soccerway, Selasa (05/02)

Sejumlah tokoh terkemuka dalam sepakbola, termasuk mantan striker Madrid Cristiano Ronaldo, mantan rekan setimnya Marcelo dan pemain depan Barcelona Lionel Messi, telah dihukum karena pelanggaran pajak dalam dua tahun terakhir.

KEYWORD :

Jose Mourinho Manchester United Penggelapan Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :