Jum'at, 19/04/2024 22:17 WIB

Belum Lunasi SPP, Siswi SD Dihukum Push-Up

Ananda GNS mengaku dihukum push-up 100 kali oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti (Foto: Ecka Pramita)

Bogor, Jurnas.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menindaklanjuti penanganan kasus siswi di salah satu SD swasta di kawasan Bojonggede, kabupaten Bogor, yang diduga mengalami kekerasan di sekolahnya.

Ananda GNS mengaku dihukum push-up 100 kali oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP. Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan. Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

Berkaitan dengan kasus tersebut, KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bogor dan Kota Depok terkait kelanjutan pendidikan ananda.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan sejauh ini, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PP-PA Kota Depok, mengingat ananda secara administrasi bertempat tinggal di wilayah Kota Depok, namun lokasi sekolah masuk wilayah kabupaten Bogor.

P2TP2A Kota Depok, sejauh ini sudah melakukan kunjungan ke rumah korban, namun korban belum bersedia diajak bicara, sehingga pihak P2TP2A Kota Depok hanya bisa mewawancarai kakak dari korban. Tim P2TP2A Depok akan kembali lagi ke rumah korban agar bisa melakukan assessment awal terhadap ananda untuk menentukan program pemulihan psikologis kedepannya.

Untuk itu, P2TP2A Depok telah berkoordinasi dengan KPAI dann menyampaikan tentang rencana program pemulihan untuk ananda GNS, sebagai berikut:

(1) Melakukan pemeriksaan psikologis; (2) Jika ada trauma, maka trauma nya diatasi melalui psikoterapi/terapi yg ssuai dgn kondisi anak;
(3) Program treatment tuk mengembalikan fungsi anak kembali ke sekolah;
(4) Psikoedukasi orgtua tuk mendampingi anak dgn pengalaman tersebut; dan Berkaitan dengan bila ortu setuju memindahkan sekolah anak ke sekolah negeri di depok maka akan difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap implementasi dari program pemulihan psikologis tersebut, termasuk pengawasan terhadap proses rehabilitasi kesehatan ananda yang mengalami sakit pada bagian perut setelah melakukan push-up," ungkapnya.

KEYWORD :

Kekerasan di Sekolah Siswi SD Hukuman Push Up




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :