Rabu, 24/04/2024 14:15 WIB

CEO Lippo Group James Riady Mangkir di Persidangan

CEO Lippo Group James Riady mangkir sebagai saksi untuk Billy Sindoro dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Maikarta.

CEO Lippo Group, James Riady

Bandung, Jurnas.com - CEO Lippo Group James Riady mangkir sebagai saksi untuk Billy Sindoro dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Maikarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana mengatakan, dari sembilan saksi hanya James Riady yang mangkir dari pemeriksaan saksi kasus proyek Lippo Group tersebut.

“Pada kesempatan ini kami memanggil 9 orang saksi, tapi yang hadir 8 orang. Saksi atas nama James Riady belum datang,” kata Wayan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1).

Delapan orang saksi lain yang telah hadir semuanya berasal dari Lippo Group. Masing-masing identitas para saksi itu dibacakan majelis hakim, kemudian disumpah.

Persidangan ini merupakan proses peradilan untuk empat terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.

Empat orang yang berasal dari Lippo Group itu didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya demi lancarnya perizinan proyek Meikarta.

Jaksa menyayangkan mangkirnya James Riady. Sebab, keterangannya dalam persidangan diperlukan untuk membuktikan dakwaan adanya pertemuan dengan Neneng untuk membahas perkembangan perizinan Meikarta.

Saksi yang hadir yaitu mantan Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Cristopher Meilool, Samuel Tahir selaku Presdir PT Star Pacific, Hanes Citra dari PT Star Pacific, Direktur PT MSU Hartono Cahyana, serta dari pihak pengembang yaitu Ricard Hendro Setiyadi ‎Wangsaputra sebagai Direktur keuangan Lippo Karawaci, Julian Salim ‎sebagai Direktur Manajemen Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya sebagai Presiden Lippo Karawaci.

Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, KPK mengungkap adanya pertemuan antara James Riady dan Billy Sindoro, dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pertemuan yang diduga membahas soal proyek Meikarta disebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng.

“Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta, terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin,” ungkap jaksa dalam persidangan, Rabu (19/12).

Adanya pertemuan itu diakui oleh Neneng, juga ajudan Neneng yang bernama Acep Abdi Eka Pradana.

Neneng saat bersaksi mengatakan, pertemuan dengan James tak lebih dari sekadar silaturahmi. Sementara Acep tidak mengetahui maksud kedatangan James ke rumah Neneng.

Adapun James saat diperiksa penyidik KPK pada 30 Oktober 2018 mengakui pernah bertemu Neneng. Pertemuan itu, kata James, terjadi pada akhir 2017. Namun James membantah pertemuan itu membahas perizinan Meikarta.

James Riady, mengklaim bahwa pertemuannya dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hanya sebatas silaturahmi. Tapi, KPK tidak serta merta percaya dengan pernyataan James.

“Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau (Neneng) baru melahirkan. Oleh karena itu waktu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja,” bebernya.

KEYWORD :

Suap Meikarta Lippo Group James Riady




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :