Sabtu, 27/04/2024 04:41 WIB

Kemendagri Inisiasi Rapat Perizinan Meikarta, Kok Bisa?

Kemendagri melalui Dirjen Otda Soni Sumarsono disinyalir sebagai pihak yang berinisiatif mengadakan rapat dalam rangka membahas perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

Ilustrasi Proyek Meikarta

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda Soni Sumarsono disinyalir sebagai pihak yang berinisiatif mengadakan rapat dalam rangka membahas perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sedang menelusuri maksud dan tujuan Kemendagri menginisiasi rapat soal perizinan Meikarta tersebut.

"Itu yang kami telusuri kemarin saat melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otda di KPK dalam tahap penyidikan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/1).

Soni menjalani pemeriksaan kasus suap Meikarta pada Kamis, 10 Januari 2019. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Febri menjelaskan poin penting yang digali penyidik dari Soni adalah kewenangan kementerian di bawah pimpinan Tjahjo Kumolo dalam perizinan proyek Meikarta. Termasuk, arahan-arahan Kemendagri untuk melapangkan perizinan Meikarta.

"Nah itu yang sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan tapi inti poin-poin lebih rinci tentu tidak bisa kami sampaikan terkait dengan hal itu," terangnya.

Febri menegaskan, penyidik KPK telah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa sejak awal proses pengurusan izin proyek Meikarta sudah bermasalah. Sebagian dugaan masalah itu bahkan telah dibuka KPK dalam persidangan terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Kondisi aturan yang ada termasuk soal tata ruang itu tidak mungkin bisa melakukan pembangunan dengan perizinan yang cukup di Meikarta sesuai dengan yang direncanakan lebih dari 400 hektar itu," pungkasnya.

KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelisiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri. Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut dalam pelisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal.

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

KEYWORD :

Suap Meikarta Lippo Group James Riady Mendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :