Sabtu, 20/04/2024 08:53 WIB

KPK Soroti Empat Masalah e-Katalog Alkes di Kemenkes

KPK menyoroti empat permasalahan tata kelola e-katalog Alkes di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu berdasarkan hasil kajian tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti empat permasalahan tata kelola e-katalog alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu berdasarkan hasil kajian tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, selama ini e-katalog Alkes sudah dilakukan sejak 2013, namun tidak ada yang berubah dari kasus yang ada.

"Kalau kita teliti karena e-katalog untuk alkes ini berjalan sangat lambat hanya sedikit hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di katalog. Jadi, 65 persen masih dilelang biasa," kata Pahala, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).

Padahal, kata Pahala, sejumlah Asosiasi Penyedia Alkes justru menginginkan adanya katalog tersebut. Mereka menyebut dengan penggunaan e-katalog itu akan mempermudah proses kerja dalam pengadaan Alkes.

"Mereka juga sangat ingin pakai katalog saja karena kalau ke daerah-daerah dia harus berurusan dengan ratusan kabupaten ikut proses pengadaan," katanya.

Disamping itu, penggunaan e-katalog Alkes juga sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan korupsi.

"Program Stranas itu ada aksi untuk katalog sektoral jadi e-katalog untuk alkes dan e-katalog untuk obat akan jadi yang pertama sektoral di Kemenkes," kata Pahala.

Kedua, kata Pahala, KPK masih menemukan di sejumlah daerah bahwa pemborosan alkes seperti tidak tepat spesifikasi, jumlah tidak lengkap, dan tidak ada operatornya.

"Itu kita dorong Kemenkes untuk merevisi Permenkes Nomor 56 Tahun 2014. Di situ kita minta didetilkan sedetil-detilnya sehingga daerah tahu pasti apa yang dibutuhkan, spesifikasinya apa dan jumlahnya berapa serta kelengkapan apa yang dibutuhkan untuk alat-alat kesehatan," katanya.

Selanjutnya ketiga, KPK juga mengidentifikasi salah satu fungsi Kemenkes adalah melakukan pengawasan terhadap alkes baik sebelum edar maupun sudah edar.

"Kita lihat ini sangat sedikit produk yang di-surveillance sekitar 6 persen dari 100 persen produk dan hanya 15 persen sarana yang diinspeksi serta hanya 25 sampai 28 persen produk yang terkalibrasi. Ini karena SDM-nya kurang dan mencakup seluruh Indonesia. Kami sarankan perbaikan di tingkat kementerian dan balai untuk lebih mengefektifkan pengawasan alkes," tuturnya.

Terakhir, kata dia, ada beberapa regulasi yang pihaknya mintakan juga kepada Kemenkes agar segera diselesaikan terutama soal Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

"Itu kita pikir penting karena ini jadi rujukan juga untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penanganan fraud (kecurangan). Kecurangan harus jelas dulu standarnya nah PNPK itu standarnya. Oleh karena itu, PNPK kita ingatkan kembali untuk segera dilengkapi di samping beberapa regulasi lain yang kami rujuk ke WHO," demikian Pahala.

KEYWORD :

e-Katalog Alkes Kemenkes KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :