Jum'at, 26/04/2024 14:26 WIB

KPK Bidik Pejabat Kementerian PUPR

KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sedangan mengusut pejabat Kementerian PUPR yang menjadi koordinator dalam kasus suap tersebut.

"Siapa yang mengkoordinir kasus dari pembicaraan tentang komitmen fee dan pemberian-pemberian uang tersebut," kata Febri, di Jakarta, Selasa (15/1).

Diduga terdapat pihak Kementerian PUPR yang menjadi koordinator untuk membicarakan mengenai komitmen fee dan aliran dana suap dengan pihak dari PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa yang dimiliki oleh satu orang tersebut untuk menggarap belasan proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah.

Kata Febri, pendalaman ini dilakukan lantaran terdapat empat PPK di Kementerian PUPR yang diduga menerima suap dari petinggi PT WKE dan PT TSP. Selain pejabat Kementerian PUPR yang menjadi koordinator suap, KPK juga mendalami adanya pemberian atau permintaan uang suap lainnya yang diberikan PT WKE dan PT TSP.

"Karena yang menjadi tersangka di sini sebagian besar itu dari pihak yang diduga penerima adalah para PPK. Jadi di antara PPK ini siapa yang mengkoordinir itu juga menjadi perhatian bagi KPK selain kalau dari aspek swasta yang diperiksa tentu dugaan pemberian uangnya atau apakah ada permintaan-permintaan sebelumnya," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I serta empat pihak swasta yakni, Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Empat pejabat Kementerian PUPR diduga menerima suap dari petinggi PT WKE dan PT TSP untuk mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama. Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Keempat pejabat Kempupera tersebut menerima suap dalam jumlah yang bervariasi terkait lelang proyek penyediaan air minum yang diatur oleh mereka masing masing.

Anggiar Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima suap Rp 350 juta dan US$ 5 ribu terkait proyek pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Pasuruan, Jawa Timur. Meira Woro Kustinah diduga menerima suap Rp 1,42 miliar dan Sin$ 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap sebesar Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. Sedangkan Teuku Moch Nazar diduga menerima suap Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

"Penyidik mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan penerimaan suap karena cukup banyak ya dugaan suap yang diberikan pada sejumlah pejabat di PUPR, pada beberapa proyek. Jadi itu lebih lanjut (didalami) termasuk juga pembahasan sejak awal sebenarnya bagaimana komitmen fee," jelas Febri.

KEYWORD :

KPK OTT Kementerian PUPR Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :