Rabu, 17/04/2024 02:14 WIB

Penggunaan Dana Pendidikan Akan Dikontrol Ketat

Hal ini disampaikan setelah Mendikbud melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/1).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Gedung KPK Jakarta

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut penggunaan dana pendidikan ke depannya akan dikontrol ketat.

Hal ini disampaikan setelah Mendikbud melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/1).

Salah satu upaya pengawasan tersebut, kata Muhadjir, yakni dengan pemanfaatan aplikasi JAGA milik KPK. Dengan demikian dapat mempermudah dalam melakukan monitoring secara daring (e-monitoring), guna menghindari praktik penyelewengan.

“Pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran atau pencegahan dan penindakannya, nanti bisa kami laksanakan dengan sebaiknya,” ujar Menteri Muhadjir kepada awak media.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dana pendidikan mengambil porsi 20 persen dari total APBN. Jumlah tersebut dipandang cukup besar, dan memerlukan pengawasan ekstra agar tidak terjadi penyimpangan, kendati dalam jumlah kecil.

“Kalau terjadi penyimpangan itu kecil-kecil, tapi di wilayah yang sangat luas, kemudian kalau dikumpulkan juga besar. Karena itu regulasi yang sudah ada akan kami evaluasi,” ujar Agus.

Terjadinya penyelewengan dana pendidikan juga tak terlepas dari kebijakan desentralisasi, yang membuat Kemdikbud tak mampu mengulurkan tangan hingga ke daerah.

Karena itu, selanjutnya KPK akan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Harapan kami memang anggaran pendidikan lebih efektif dan efisien,” tandasnya.

KEYWORD :

Dana Pendidikan Muhadjir Effendy KPK RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :