Kamis, 25/04/2024 18:28 WIB

Kasus Bakamla, TB Hasanuddin dan Eva Sundari Dibidik KPK

KPK memastikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah menjerat politikus Golkar, penyidik KPK masih terus menelusuri keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus tersebut.

"Iya, itu salah satunya kan Pak Fayakhun, itu kan anggota DPR, pastilah ditelusuri terus," kata Agus, di Gedung KPK, Kamis (20/12).

Agus menegaskan, semua fakta yang muncul dalam persidangan bakal menjadi bukti KPK untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah Anggota DPR lainnya. Khususnya, TB Hasanuddin dan Eva Sundari, yang kerap disebut dalam persidangan.

"Iya nanti kita dalami, kalau penyidik menemukan bukti yang cukup, penyidik pasti ekspose ke pimpinan," tegas Agus.

Dalam kasus ini, Fayakhun diduga telah menerima suap terkait proses penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp1,2 triliun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah atas kepengurusan anggaran Bakamla bernilai Rp1,2 triliun tersebut.

Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut. Fayakhun merupakan satu-satunya anggota DPR RI yang dijerat dalam kasus ini.

Padahal, terdapat sejumlah politikus lain yang diduga turut kecipratan aliran dana dari kasus tersebut. Dalam persidangan kasus ini, sejumlah anggota DPR ikut disebut kecipratan aliran dana dari proyek satelit monitoring Bakamla, di antaranya politikus PDIP TB Hasanuddin dan Eva Sundari.

Soal keterlibatan dan aliran dana kepada anggota DPR ini diungkapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, waktu itu.

Dalam sidang, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satelit monitoring di Bakamla senilai Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, yang disebut sebagai inisiator kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎

KEYWORD :

Kasus Bakamla Fayakhun Andriadi TB Hasanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :