Jum'at, 26/04/2024 06:57 WIB

Korupsi Infrastruktur, Waskita Karya Rugikan Negara Rp186 Miliar

KPK menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur. Diduga kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp186 miliar.

PT Waskita Karya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur. Diduga kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp186 miliar.

Dua orang pejabat Waskita Karya yang menjadi tersangka adalah, Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Fathor dan Yuly diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp186 miliar.

"Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," kata Agus, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

Adapun pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek infrastruktur yang dikerjakan Waskita Karya yang menyebabkan kasus tindak pidana korupsi tersebar di Sumatera Utara (Sumut), Banten, Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Bali, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Papua.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :