Jum'at, 26/04/2024 12:25 WIB

Pendaftaran Usaha di Indonesia Dinilai Rumit

Kemudahan berusaha di Indonesia dinilai harusnya bisa mendorong tumbuhnya kewirausahaan dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

Salah satu produk UKM Toraja (Foto: Warta Ekonomi)

Jakarta - Kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) seharusnya bisa mendorong peningkatan kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu regulasi yang diterapkan pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia harus sederhana, efisien dan berlaku di semua wilayah.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, kemudahan berusaha di Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu indikator yang harus dibenahi adalah indikator Starting a Business atau pendaftaran usaha.

Menurut Indeks EoDB 2018, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia adalah sebanyak 23 hari yang mencangkup 11 prosedur.Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan (masih diberlakukan di beberapa daerah).

Rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost (perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain).

Pada akhirnya hal ini berdampak pada minat usaha informal untuk mendaftarkan usahanya menjadi formal dan minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.

Imelda menjelaskan, penerapan Online Single Submisson (OSS) adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Terkait pendaftaran usaha, OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sayangnya implementasi OSS masih terhambat kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan masih berhadapan dengan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur terknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi peraturan pusat dengan daerah. Sinkronisasi penting untuk mencegah adanya pertentangan peraturan, misalnya saja terkait penerbitan izin.

Pada akhirnya pengusaha harus mengurus dokumen yang mengandung keterangan yang sama di dua tingkat pemerintahan atau penerbitan salah satu dokumen saling berkaitan dengan dokumen lainnya.

KEYWORD :

Pelaku Usaha Pendaftaran Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :