Sabtu, 20/04/2024 07:43 WIB

Cegah Anak Terlibat dalam Tindak Pidana Terorisme

Sebanyak 1.800 anak dari 500 orang pelaku tindak terorisme di Indonesia membutuhkan perlindungan.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan (Foto: KPPPA)

Malang - Keterlibatan anak dalam jaringan terorisme menjadi perhatian banyak pihak dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah khususnya masyarakat dan orangtua.

Saat ini, anak yang seharusnya dijamin kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta diajarkan nilai-nilai budi pekerti yang baik, malah diberikan paham radikalisme dan diajak untuk melakukan tindak pidana terorisme oleh orang tua atau orang terdekat lainnya.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan mengatakan terorisme merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan secara terorganisasi, baik di dalam maupun luar negeri.

"Hal ini menimbulkan ketakutan, membahayakan keamanan, kenyamanan, menimbulkan kerugian, bahkan menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum, serta dapat mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri,” ujar Hasan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebanyak 1.800 anak dari 500 orang pelaku tindak terorisme di Indonesia membutuhkan perlindungan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.

Menyikapi hal tersebut, Hasan menuturkan Kemen PPPA telah menyusun Pedoman Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga yang dibentuk masyarakat dalam memberikan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme yang ditujukan untuk anak korban, anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi.

Lebih jauh Hasan menuturkan cara pencegahan agar anak tidak terpengaruh radikalisme dan tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme dapat dilakukan dengan memetakan lokasi yang anak dapat terpengaruh radikalisme dan terlibat tindak pidana terorisme; menyusun materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme; dan menyebarluaskan KIE tentang bahaya terorisme.

“Anak juga harus diberikan pembinaan yang terdiri dari edukasi melalui pendidikan ideologi dan nilai-nilai nasionalisme, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial serta konseling tentang bahaya terorisme,” tambah Hasan.

“Seluruh dinas dan instansi vertikal di Kabupaten Malang perlu waspada dan mengantisipasi sebelum paham radikalisme dan tindak pidana terorisme mempengaruhi anak-anak di Kabupaten Malang. Kami mengharapkan agar pedoman perlindungan anak korban jaringan terorisme dapat ditindaklanjuti di daerah dengan membuat peraturan Bupati yang melibatkan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan menangani permasalahan radikalisme dan terorisme,” tutup Hasan

KEYWORD :

Perlindungan Anak Tindak Pidana Jaringan Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :