Sabtu, 20/04/2024 17:16 WIB

Belum Genap Seminggu, PP 49/2018 Sudah Digugat Honorer

Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.

Presiden RI Joko Widodo berfoto dengan para guru (Foto: BKLM Kemdikbud)

Denpasar – Belum pula genap satu minggu sejak Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-73, kini PP `basah` tersebut digugat.

Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.

Alasannya, para guru honorer kecewa, karena Presiden Jokowi tidak menerbitkan PP yang secara khusus mengatur soal guru tidak tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer, melainkan bagi para calon pegawai honorer.

PP 49/2018 ini bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Asrun pada Selasa (4/12) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Asrun, sejumlah ketentuan yang terdapat di PP itu juga tidak rasional dan cacat hukum. Antara lain: memiliki senggang waktu pelaksanaan dua tahun setelah penetapan; tidak mengaokomodasi guru tidak tetap yang telah bekerja lama; dan seleksi PPPK bukan kompensasi bagi honorer yang tidak lulus CPNS.

“Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan adalah tidak rasional, karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja Calon PPPK batas waktu setahun, tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiunnya,” tegasnya.

Sejumlah pasal juga turut dipertanyakan oleh guru honorer. Pasal 25 di antaranya, menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya lima tahun.

“Lalu apakah bisa dipersamakan dengan Calon PPPK yang baru lulus atau fresh graduate?” ujarnya.

“Bagaimana  melaksanakan Pasal 60 terkait penilaian kinerja guru, karena Kepala Sekolah lah yang bisa menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.

KEYWORD :

Skema PPPK PP 49/2018 Guru Honorer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :