Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset dan barang sitaan dari hasil korupsi. Dimana, rencananya lelang akan digelar pada 4 Desember 2018 nanti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, barang sitaan yang dilelang berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Selain itu, juga ada sejumlah barang elektronik dan perhiasan."Aset berupa kendaraan roda empat, handphone, perhiasan, dan jam tangan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/11).Kata Febri, peserta lelang dapat melihat dan memeriksa barang sitaan yang bakal dilelang di sejumlah lokasi seperti di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C1, Jakarta Selatan, serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 4 wilayah Jakarta.Rp72juta.1 unit mobil Chevrolet Zafira tahun 2005 warna hitam dengan nomor polisi D 1716 HS, akan dibuka dengan harga Rp5 juta, dengan limit penawaran Rp21,5 juta.1 unit bus merk Hino tahun pembuatan 2006 warna hijau dengan nopol B 7328 IE, akan dibuka dengan harga Rp20juta, dengan limit penawaran Rp99,6 juta.Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum yang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).Informasi lengkap bisa dilihat di:
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/679-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-dalam-rangka-hari-anti-korupsi-sedunia-tahun-2018. KEYWORD :
KPK Barang Sitaan Korupsi Lelang