Kamis, 18/04/2024 14:32 WIB

KPU Putuskan Nasib OSO Besok

KPU baru akan memutuskan nasib Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan memutuskan nasib Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu serentak 2019.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, nasib pencalonan OSO yang sedianya akan diputuskan hari ini belum dapat dilakukan. Mengingat, tiga dari tujuh komisioner KPU tidak bisa menghadiri rapat karena sedang tugas ke luar daerah.

"Tidak bisa (hari ini) diambil putusan karena belum kuorum," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (26/11).

Kata Arief, KPU baru akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan pencalonan OSO, Selasa (27/11) besok. Menurutnya, sejumlah draf surat keputusan yang akan dipilih sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah disiapkan.

"Sekarang draf untuk tindak lanjutnya sedang kita buat. Apakah ada peratruan KPU (PKPU) yang diubah, apakah cukup menerbitkan SK (surat keputusan) saja, itu akan dirumuskan finalnya hari ini. Besok kita putuskan," katanya.

Diketahui, polemik pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI berawal dari terbitnya putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol.

Di sisi lain, pendaftaran pencalonan DPD sudah berjalan. Termasuk OSO yang masih menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura sudah mendaftarkan diri.

Putusan MK ditindaklanjuti KPU RI dengan menerbitkan aturan perubahan. Di dalamnya meminta bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftarkan diri segera melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.

Namun, OSO itu tidak kunjung memberikan lampiran surat tersebut ke KPU. Kemudian KPU tidak meloloskan OSO sebagai caleg DPD.

Tidak terima dengan putusan KPU, OSO kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke MA. Menurutnya, aturan PKPU perubahan itu tidak bisa berlaku karena putusan MK diterbitkan ketika proses tahapan pencalonan sudah berjalan. Sedangkan sifat dari putusan MK tidak berlaku surut.

Maka dari itu, peraturan harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpol untuk menjadi caleg DPD baru bisa diberlakukan pada pemilu berikutnya, yakni 2024.

MA dalam putusannya pada 25 Oktober 2018 memenangkan OSO, karena menurut MA putusan MK tidak berlaku surut. Artinya aturan perubahan yang di dalamnya menyertakan harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai menjadi tidak berlaku pada pemilu 2019.

Selain menggugat ke MA, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. PTUN memenangkan OSO dan memerintahkan KPU memasukan nama OSO sebagai caleg DPD Pemilu 2019.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Oesman Sapta Caleg DPD RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :