Ilustrasi Pesawat Lion Air
Jakarta - Keluarga korban insiden kecelakaan pesawat Lion Air dengan registrasi PK-LQP nomor penerbangan JT610 mengajukan gugatan hukum terhadap Perusahaan Boeing di Chicago, pada 16 November 2018.
Selain gugatan pertama, keluarga korban juga sedang meminta ganti rugi yang berjumlah ratusan juta dolar. Manuel von Ribbeck yang berasal dari kantor hukum Ribbeck Law Chartered menyatakan, pihaknya mengharapkan banyak tuntutan yang diajukan atas nama keluarga korban dalam beberapa hari ke depan."Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban; keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika," kata Von Ribbeck melalu keterangan resminya, Kamis (22/11).Von Ribbeck, yang memiliki catatan signifikan mewakili keluarga korban penerbangan global termasuk beberapa keluarga dalam kecelakaan penerbangan sebelumnya di Indonesia, menuding bahwa pesawat Boeing MAX 8 dan Manual Penerbangan Pesawatnya rusak dan berbahaya, dan itulah penyebab langsung kecelakaan itu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pesawat Jatuh Lion Air Maskapai Penerbangan


























