Sabtu, 20/04/2024 16:05 WIB

Tahun Depan Guru Honorer Digaji UMR

Alasan kenaikan ini menurut Muhadjir, karena penggajian guru honorer masih mengambil dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan porsi sebesar 15 persen. Jumlahnya pun kecil

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta – Kesejahteraan guru honorer mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, tahun depan pemerintah akan menetapkan gaji guru honorer sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

Alasan kenaikan ini menurut Muhadjir, karena penggajian guru honorer masih mengambil dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan porsi sebesar 15 persen. Jumlahnya pun kecil, karena tidak ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Guru honorer ini tidak dapat tambahan dari pemda. Jadi pasti kecil. Ketika ini terjadi, maka ada ketimpangan di sekolah antara PNS dan honorer. Maka tahun depan didorong pemerataan dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR),” kata Muhadjir dalam konferensi pers Hari Guru Nasional (HGN) 2018, pada Kamis (22/11) di Jakarta.

Mendikbud mengatakan, persoalan guru honorer memang pelik. Di satu sisi, setiap tahun jumlah guru pensiun mencapai puluhan ribu. Namun, di sisi lain pemerintah daerah tidak bisa merekrut guru pengganti, dengan adanya moratorium pengangkatan guru.

Dengan kondisi ini, lanjut Muhadjir, sekolah mau tidak mau harus mengangkat guru, guna mengisi kekurangan guru. Akibatnya, guru honorer yang diangkat sekolah membludak.

“Makanya, saya ke MenPAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengusulkan skema guru pengganti. Tapi mereka tidak boleh meminta jadi pegawai negeri tanpa tes,” terang Mendikbud.

Seperti diketahui, pengangkatan aparatur sipil negara oleh pemerintah dilakukan dalam dua skema, yakni lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk model kedua, masih menunggu Peraturan Pemerintah diteken.

Mendikbud menjelaskan, bagi honorer yang tidak lolos tes CPNS karena telah melewati usia 35 tahun, pemerintah membuka kesempatan lewat PPPK. Sementara jika tidak lolos PPPK dan tetap ingin menjadi guru honorer, maka akan digaji sesuai UMR, yang diambil lewat dana alokasi khusus (DAU).

Namun terkait hal ini, Mendikbud menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan lebih lanjut di lapangan. Dia memandang perlu ada definisi ulang, tentang siapa yang berhak disebut sebagai guru honorer atau guru pengganti.

“Saya perlu definisikan, siapa itu guru honorer,” ujarnya singkat.

KEYWORD :

Gaji UMR Guru Honorer Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :