Fayakhun Andriadi
Jakarta - Mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara. Fayakhun dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengadaan alat satelit monitoring.
Selain menjatuhkan vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Franky Tambuwun, juga mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. "Pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Franky saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11).Baca juga :
Ngeri, Kapal Induk China Lintasi Selat Taiwan
Dalam perkara ini, Politikus Golkar itu divonis selama delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsidair delapan bulan kurungan penjara.
Ngeri, Kapal Induk China Lintasi Selat Taiwan
Baca juga :
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Kasus Bakamla Fayakhun Andriadi TB Hasanuddin