Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar gerah dengan kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril, mantan guru honorer. Perempuan yang menghindari fitnah godaan dari atasan, malah dianggap bersalah oleh Mahkamah Agung.
Bagi Cak Imin, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.“Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Cak Imin, kemarin, di Jakarta.Pada bagian lain Cak Imin menjelaskan, dirinya tidak punya niat untuk mencampuri proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, kekuasaan judikatif harus bersih dari intervensi pihak mana pun. Namun Cak Imin juga meminta kasus Ibu Nuril dilihat secara proporsional dan memenuhi rasa keadilan.Baca juga :
MU Uji Reaksi Fans soal Harga Tiket Stadion Baru
Kasus tersebut dialami Baiq Nuril yang merekam percakapannya dengan Kepala Sekolah berinisial M, yang notabene adalah atasan Baiq Nuril di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Percakapan tersebut ditengarai berisi cerita mesum dari Kepsek M. Tindakan perekaman ini mengakibatkan Nuril dipecat dari tempatnya bekerja. Nuril juga dilaporkan ke Kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Kepsek M.
MU Uji Reaksi Fans soal Harga Tiket Stadion Baru
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Cak Imin Baiq Nuril Muhaimin Iskandar




























