
Sidang Dakwaan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo
Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan bukti catatan yang dimiliki bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa kasus suap PLTU Riau-1.
Dimana, Jaksa pada KPK menunjukkan bukti catatan berupa inisial nama sebagai pihak yang turut menerima fee dari suap proyek PLTU Riau. Fee tersebut merupakan bagian 2,5 persen atau sekitar 25 juta Dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta Dolar AS yang bakal diterima oleh Kotjo jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar."Ini ada catatan tulis tangan soal pembagian fee dari proyek total 900 juta dollar AS. Ada nama JK, ada SN. Ini benar?" tanya jaksa KPK sambil menampilkan bukti catatan tersebut.Sesuai dengan surat dakwaan yang disusun jaksa, Kotjo juga disebut mendapat bagian fee yang sama seperti mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yakni 24 persen atau sekitar 6 juta Dolar AS dari fee 2,5 persen.Baca juga.. :
Lalu, jaksa menanyakan peran Setnov atas pembagian jatah fee dari hasil proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga mencecar apa hubungan Setnov dengan proyek PLTU Riau."Saya sama beliau (Setya Novanto) berkawan lama. Mungkin sudah 30 tahun sejak tahun 80an. Itu saya terima kasih sama dia karena beliau yang hubungkan saya dengan Sofyan Basir sebelum Ibu Eni. Ya saya kasih beliau," jawab Kotjo.